Al-Hikam Pasal 3: Himmah dan Qadar

سَـوَ ابِـقُ الْهِمَمِ لاَ تَخـْرِقُ أَسْوَارَ اْلأَقْدَارِ

"Kekuatan himmah-himmah tidak akan mampu mengoyak tirai qadar-qadar."

Syarah

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Hikam Pasal 2, himmah adalah sebuah tarikan ke atas, keinginan menuju Allah, merupakan lawan kata dari syahwat. Adapun pengertian sawaabiqu (dari akar kata sabaqa) bermakna kekuatan atau perlombaan—satu akar kata dengan istilah musabaqah.

Pengertiannya adalah bahwa sekalipun seseorang memiliki himmah yang sangat kuat, namun pencapaian dalam bersuluk itu sudah ditentukan kadarnya, porsinya, dan waktunya. Segala sesuatu sudah ditentukan takdirnya. Bersuluk itu pada intinya adalah berserah diri kepada Allah; pencapaian dalam jalan suluk tidak dapat dipercepat maupun diperlambat.